DPRD Coret Dani Ramdan dalam Usulan Calon Pj Bupati Bekasi
Pasalnya, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru dikhawatirkan merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Pun merugikan secara politik.
"Karena kalau dipaksakan memasukan nama Dani Ramdan, akan ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," terangnya.
Terpisah, Pengamat politik dari Unpad, Firman Manan menerangkan secara aturan dalam undang-undang Pj hanya menjabat satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. Meskipun ada usulan penggantian Pj, keputusan akhirnya tetap ada di Kemendagri.
"Jadi, belum tentu juga yang diusulkan oleh daerah itu, yang kemudian yang diambil," terangnya.
Dalam konteks politik, dirinya melihat ada relasi yang tidak baik antara Pj. Bupati Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi. Jika relasinya baik, maka DPRD akan mengusulkan nama yang sama yakni Dani Ramdan.
"Sementara ini tidak, mengusulkan nama lain. Artinya tidak mengusulkan lagi Pak Dani Ramdan. Artinya ada problem," ujar Firman.
Dia menerangkan, masalah tersebut adalah tantangan bagi Dani. Pada dasarnya, seorang Pj memang harus memiliki kemampuan mengelola komunikasi dengan kekuatan-kekuatan politik yang ada di daerah. Dalam hal ini, representasinya ada pada DPRD.
"Saya khawatir ada problem di sisi itu, bahwa kemudian komunikasi politiknya yang memang tidak begitu baik, sehingga muncul penyikapan seperti itu," jelasnya.
Suasana politik di Kabupaten Bekasi kini tengah memanas, lantaran DPRD Kabupaten Bekasi tidak memasukkan nama Dani Ramdan sebagai calon Pj Bupati Bekasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News