Ini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Aksi Demo Buruh di Gedung Sate
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya tidak bisa mengubah kebijakan penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK), yang sudah ditetapkan akhir November kemarin.
Pemprov Jabar dalam hal ini akan tetap taat pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
Ridwan Kamil mengungkapkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota atau kabupaten.
Jika tidak ada usulan perubahan, maka dia tidak akan mengoreksi yang sudah ditetapkan.
"Jika tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua 100% sesuai PP 36," kata pria yang kerap disapa Kang Emil, Kamis (30/12).
Oleh karena itu, Kang Emil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat menjadi pedoman sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
"Tetapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5% dari total pekerja/buruh yang ada di Jabar," ujarnya.
Ribuan buruh menggelar aksi demo di Gedung Sate, mereka mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi penetapan UMK 2022. Ini tanggapannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News