Ini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Aksi Demo Buruh di Gedung Sate
"Sementara yang 95% atau yang di atas 1 tahun bisa diinovasikan," sambung Kang Emil.
Kang Emil menerangkan, untuk ketetapan UMK 2022 Provinsi Jabar menyimpulkan, buruh yang baru masuk sesuai aturan PP 36 di Jabar tidak melanggar aturan di atasnya.
"Tetapi yang di atas 1 tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27% sampai 5%. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat 1 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, ribuan serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh se-Jawa Barat melakukan aksi demo di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (28/12).
Para buruh ini menuntut Gubenur Jabar untuk merevisi penetapan UMK 2022 yang sudah diteken, akhir November lalu. (mcr27/jpnn)
Ribuan buruh menggelar aksi demo di Gedung Sate, mereka mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi penetapan UMK 2022. Ini tanggapannya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News