Kasus Arteria Dahlan, Majelis Adat Sunda Lapor Kompolnas

"Tentu saja jadi merugikan pelapor. Karena kesimpulan gelar perkara dari Polda Jabar otomatis hanya UU ITE saja, sehingga ada bahasan tidak memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.
Menurut polisi, ucapan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (mcr27/jpnn)
Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan ke Kompolnas atas perkara penyebaran ujaran kebencian oleh Arteria Dahlan. Ada apa?
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News