Pesan di TikTok Jadi Sebab Suami di Bandung Melakukan KDRT
Atas perbuatannya, pelaku B dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan terancam hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan informasi KDRT yang diduga dilakukan suami terhadap istrinya. Kali ini informasi KDRT tersebut viral di media sosial, Twitter.
Dikutip dari akun Twitter @soyeoen disebut bahwa ada seorang lelaki berinisial B yang menyebarkan video kekerasan kepada istrinya melalui grup WhatsApp (WA) sekolah sang anak.
"Pada tanggal 22 November 2021 pukul 13.12 WIB pelaku mengirim video penyiksaan korban dalam keadaan telanjang bulat di grup komite sekolah dan ini grup tuh isinya orangtua murid sama guru-guru di sekolah," cuit akun tersebut.
"Fyi (for your information) pelaku menggunakan nomor korban makanya itu kepala sekolah 'nanya kenapa bu'," sambung akun tersebut. (mcr27/jpnn)
Cemburu buta karena pesan di aplikasi TikTok menjadi motif seorang suami di Panyileukan, Bandung tega melalukan KDRT terhadap Istrinya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News