Herry Wirawan Kekeuh Minta Keringanan Hukuman, Begini Alasannya

Kamis, 03 Februari 2022 – 13:30 WIB
Herry Wirawan Kekeuh Minta Keringanan Hukuman, Begini Alasannya - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sementara itu, penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo Maudy enggan membeberkan isi dari duplik yang disampaikan. 

Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tidak bisa diungkap ke publik. 

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan. Pada intinya kami menjawab secara menyeluruh replik jaksa dan kami pembela pastinya membela terdakwa," kata Ira.

Diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus ini pun diseret ke meja hijau. 

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1).

Ada pun tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia dan pengumuman identitas.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.

Kemudian, Jaksa juga meminta adanya pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang oleh negara. (mcr27/jpnn)

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan menyampaikan tanggapan atas replik Jaksa pada sidang lanjutan di PN Bandung. Ini permintaannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News