Polda Jabar Tangkap Komplotan Perampok Bersenjata di Karawang

"Mereka sangat profesional karena sudah tahu situasi. Uang yang diambil pun ada yang dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan Singapura, serta Yen," ujar Erdi.
Lebih lanjut, Erdi menambahkan, dari tujuh pelaku yang diamankan, salah satu pelaku yakni CA bukan orang baru dalam aksi seperti ini. Tersangka CA diketahui sudah biasa melakukan perampokan, bahkan hingga ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (CA) bahkan sudah sempat melancarkan aksinya di luar negeri seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar, hingga Cina," tuturnya.
Dari pengungkapan tersebut, Erdi menyebutkan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tujuh pelaku. Diantaranya, empat pucuk senjata api, 17 butir peluru, delapan unit gawai berbagai merek, satu unit mobil Xenia, satu unit mobil Avanza, dan uang senilai Rp 43.754.000.
Atas perbuatannya, lanjut Erdi, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal yang berbeda. Pelaku CN, CA, MS, DY, dan AS dikenai Pasal 365 KUHP, sedangkan WCP dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan DH dikenai Pasal 221 KUHP. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar dan Polres karawang tangkap komplotan perampok bersenjata api
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News