Polisi Ungkap Peran Ketua Umum GMBI Saat Kericuhan di Polda Jabar
Senin, 31 Januari 2022 – 16:30 WIB

Ketum GMBI M Fauzan (tengah) dihadirkan dalam konfrensi pers kasus kericuhan oleh ormas GMBI di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkap peran Ketua Umum GMBI saat kericuhan di Mapolda Jabar. Simak penjelasan Kombes Pol Yani.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News