Polisi Temukan Benda Ini di dalam Kendaraan Provokator Kericuhan GMBI

Senin, 31 Januari 2022 – 15:30 WIB
Polisi Temukan Benda Ini di dalam Kendaraan Provokator Kericuhan GMBI - JPNN.com Jabar
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto memperlihatkan senjata tajam diduga milik anggota ormas GMBI, di halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

"Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa ranmor juta, disita beberapa senjata tajam mulai dari pusat dan balok-balok kayu," tuturnya.

Sebelumnya, ormas GMBI melakukan aksi demo berujung anarkistis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1). 

Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum M Fauzan. Total kini ada 12 tersangka yakni MFR,M Abah, IRM, SBI, SN, SF, CT, AR, GG, GT, TSH, dan WN.

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Polisi menemukan benda ini di dalam kendaraan provokator kericuhan di Mapolda Jabar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News