Warga Depok Gelar Dangdutan, Satpol PP Bubarkan dan Beri Peringatan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tidak berizin dan membuat kerumunan, Satpol PP Kota Depok membubarkan acara dangdutan di Jalan Balong Poncol RT 5/6 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya acara dangdutan dari masyarakat, pada Rabu (26/1) malam.
“Menurut warga sekitar, jadi malam itu ada mobil membawa sound, lighting, panggung, dan alat-alat music. Saya juga heran, malam itu dipasang malam itu mereka langsung dangdutan,” tutur Ikin, Kamis (27/1).
Ikin menyebut, berdasarkan info dari ketua RT, panitia dangdutan itu hanya meminta izin untuk latihan dangdut, bukan menggelar acara meriah hingga menggunakan panggung.
“Itu bukan acara hajatan, itu hanya pemilik dangdut mengamen cari saweran. Kami bubarkan karena ini sampai ada panggung besar dan membuat kerumunan,” jelasnya.
Ikin mengatakan, acara dangdutan sangat berpotensi menyebabkan kerumunan. Pasalnya, kerumunan dapat berdampak pada penyebaran Covid-19.
“Apalagi memang Covid-19 ini kembali meningkat di Kota Depok, acara dangdutan ini tidak bisa dipungkiri pasti ada kerumunan, untuk itu kami langsung bubarkan,” kata Ikin.
Selanjutnya, Ikin menambahkan, pihaknya baru memberikan sanksi berupa pembubaran dan peringatan saja. Namun, jika dikemudian hari terjadi hal serupa, Satpol-PP akan melakukan penyitaan perlengkapan alat musik dangdut pelanggar aturan.
Tidak berizin dan membuat kerumunan, acara dangdutan di Cipayung Kota Depok dibubarkan Satpol PP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News