Perkara Arteria Dahlan di Bandung Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 27 Januari 2022 – 08:40 WIB
Perkara Arteria Dahlan di Bandung Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya - JPNN.com Jabar
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dokumen JPNN.Com

"Kemudian ada UU nomor 5 tahun 2017, lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," katanya.

Menurut dia, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja merupakan sebuah penistaan.

"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," ujarnya. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar melimpahkan perkara Arteria Dahlan yang dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Metro Jaya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News