Polres Metro Depok Menangkap Kurir Narkoba dan Menyita 17 Kilogram Ganja

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap kurir ganja dengan barang bukti 17 Kg, di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Kamis (6/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah mengamankan satu orang kurir berinisial S (24) alias A.
Namun, lanjut Zulpan, dua orang pengendali atau pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran.
"Kurirnya sudah diamankan, sedangkan dua pengendali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Zulpan, di Polres Metro Depok, Rabu (26/1).
Selanjutnya, Zulpan menyebutkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti.
"Seperti 17 kg ganja kering, dua buah timbangan, serta handphone tersangka," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1.
Polres Metro Depok menangkap kurir ganja berinisial S (24) alias A, dari tangan tersangka polisi mengamankan 17 Kilogram ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
BERITA TERKAIT
- PPKM Level 1, MUI Depok: Ketentuan Salat Berjemaah Sudah Kembali Normal
- 11 Kali Sabet Penghargaan WTP, Mohammad Idris: Kuncinya Jujur dan Transparan
- Jadwal Pelaksanaan SIM Keliling Polres Metro Depok, Lengkap!
- Belasan Satgas DPUPR Dikerahkan Untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Cabang Barat
- Hamdalah, 4.366 Ternak Dari 103 Peternakan di Kota Depok Bebas PMK
- Hamdalah, Tahun Ini 776 Calhaj Depok Siap Berangkat ke Tanah Suci