Polisi Masih Dalami Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar Smith
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Bahar Smith soal penyebaran berita hoaks.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejauh ini keputusannya masih dalam pertimbangan penyidik.
"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya, memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Sabtu (8/1).
Oleh karena itu, Ibrahim menuturkan, Polda Jabar masih belum bisa memberi keputusan apakah permohonan penangguhan Bahar Smith dikabulkan atau ditolak.
"Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menerima surat permohonan penangguhan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebar berita hoaks, Bahar Smith, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Surat permohonan penangguhan itu terdiri atas dua rangkap.
Pertama, surat jaminan dari pengaju berinisial A, kedua surat dari tim kuasa hukum. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan perkembangan surat permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith. Simak penjelasannya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News