Kejari Kirim 53 Tahanan ke Rutan Kelas I Depok, Tebanyak Kasus Narkotika

Jumat, 14 Januari 2022 – 19:50 WIB
Kejari Kirim 53 Tahanan ke Rutan Kelas I Depok, Tebanyak Kasus Narkotika - JPNN.com Jabar
Proses pemindahan tahanan ke Rutan Kelas I Depok. Foto: Dokumen Kejari Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok lakukan pemindahan terhadap 53 tahanan yang berstatus terdakwa dan terpidana ke Rumah Tahanan Kelas I Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, sebelumnya para tahanan tersebut dititipkan di Rutan Polres Metro Depok serta rutan polsek.

“Ada 31 orang yang sebelumnya dititipkan jaksa untuk di tahan di Polres Metro Depok, serta 22 orang yang dititipkan dibeberapa Polsek wilayah Depok,” ucap Andi di Depok, Jumat (14/1).

Andi menyebutkan, pemindahan tahanan pun dilakukan dengan pengawalan ketat. Mayoritas tahanan yang dipindahkan dengan kasus narkotika. 

“Pemindahan tahanan ini dengan rincian 20 tahanan kasus narkotika, empat kasus perlindungan anak, delapan kasus penipuan atau penggelapan, sisanya kasus pencurian dan beberapa kasus pembunuhan,” ujar Andi.

Sebelum melakukan pemindahan, seluruh tahanan mengikuti swab untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Swab ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19, agar selanjutnya para terpidana di Rutan Depok akan dilakukan pembinaan oleh teman-teman dari balai pemasyarakatan atau dari Rutan Depok,” kata Andi Rio. (mcr19/jpnn)

Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemindahan terhadap 53 tahanan ke Rutan Kelas I Depok, 20 diantaranya tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News