Buron Dua Tahun, Terpidana Kasus Penganiayaan Ditangkap Saat Asyik Ngopi
Trisna diseret ke meja hijau atas kasus penganiayaan. Berdasarkan berkas putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA) kasusya bermula ketika Trisna melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018.
Perselisihan keduanya bermula dari komentar Facebook. Korban tidak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa.
Di saat itu terjadi cekcok hingga terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah korban.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Majalengka yang diketuai oleh Dikdik Haryadi dan dua hakim anggota Ria Agustien dan Ida Adriana menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.
Hakim pun memutus kasus itu dengan menghukum terdakwa hukuman satu bulan 15 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari," tulis hakim sebagaimana petikan vonis. (mcr27/jpnn)
Tim gabungan kejaksaan menangkap Trisna Mulia, buronan kasus penganiayaan, ketika tengah nongkrong di kafe di salah satu mal di Kota Bandung
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News