Buron Dua Tahun, Terpidana Kasus Penganiayaan Ditangkap Saat Asyik Ngopi

Kamis, 20 Januari 2022 – 10:06 WIB
Buron Dua Tahun, Terpidana Kasus Penganiayaan Ditangkap Saat Asyik Ngopi - JPNN.com Jabar
Buronan kasus penganiyaan Trisna Muliana Sugiarto ditangkap tim gabungan kejaksaan di Kota Bandung. (Tim Humas Kejati Jabar)

Trisna diseret ke meja hijau atas kasus penganiayaan. Berdasarkan berkas putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA) kasusya bermula ketika Trisna melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018. 

Perselisihan keduanya bermula dari komentar Facebook. Korban tidak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa. 

Di saat itu terjadi cekcok hingga terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah korban. 

Dalam putusannya, majelis hakim PN Majalengka yang diketuai oleh Dikdik Haryadi dan dua hakim anggota Ria Agustien dan Ida Adriana menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. 

Hakim pun memutus kasus itu dengan menghukum terdakwa hukuman satu bulan 15 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari," tulis hakim sebagaimana petikan vonis. (mcr27/jpnn)

Tim gabungan kejaksaan menangkap Trisna Mulia, buronan kasus penganiayaan, ketika tengah nongkrong di kafe di salah satu mal di Kota Bandung

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News