Sidang Putusan Bruder Angelo Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 13 Januari 2022 – 15:35 WIB
Sidang Putusan Bruder Angelo Ditunda, Ini Alasannya - JPNN.com Jabar
Suasana jelang sidang putusan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (13/1). Foto : Lutviaul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang putusan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo pelaku pencabulan di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Hakim Ketua Ahmad Fadil menuturkan, agenda putusan yang semestinya dibacakan hari ini harus ditunda karena musyawarah yang dilakukan oleh hakim belum rampung.

“Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan, tetapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah,” ucap Fadil di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (13/1).

Fadil menyebut, penundaan ini terjadi lantaran selama dua minggu ini banyaknya agenda sidang yang dilakukan oleh majelis hakim.

“Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan maka majelis hakim minta waktu satu minggu pada kamis 20 januari 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan untuk pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhandi Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto menyebut, Bruder Angelo secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sidang putusan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo pelaku pencabulan di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani ditunda
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News