Sidang Putusan Bruder Angelo Ditunda, Ini Alasannya
"Kami telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya usai persidangan.
Arief menyebut ada beberapa hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta Bruder Angelo sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Terdakwa merupakan pendidik, rohaniawan. Kami rasa tuntutan 14 tahun sudah pantas," tegas Arief.
Kasus ini berawal saat Bruder Angelo dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang dikelolanya.
Bruder Angelo sempat ditahan pada 2019, tetapi karena berkas pemeriksaan tidak lengkap membuatnya dibebaskan.
Di tahun 2020, Bruder Angelo kembali membuka panti asuhan baru.
Dikarenakan khawatir akan terulang peristiwa serupa, masyarakat pun kembali melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Depok dengan bukti dan saksi yang lebih lengkap. (mcr19/jpnn)
Sidang putusan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo pelaku pencabulan di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani ditunda
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News