Janjian Tawuran Lewat Sosmed, Pemuda di Depok Diamankan Polisi
Rabu, 12 Januari 2022 – 13:40 WIB

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim J Sadjab menunjukan barang bukti tawuran, di Polres Metro Depok, Rabu (12/1). Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com
“Pelaku lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian,” tuturnya.
Sadjab menyebutkan, atas peristiwa itu pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2E. (mcr19/jpnn)
Polsek Cimanggis mengamankan pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Raya Bogor, hingga mengakibatkan korban mengalami luka bacok di tangan dan dada
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News