Hanya Pakai KTP Warga Depok Kini Bisa Berobat di 38 Puskesmas Secara Gratis!

Rabu, 30 April 2025 – 16:00 WIB
Hanya Pakai KTP Warga Depok Kini Bisa Berobat di 38 Puskesmas Secara Gratis! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pendaftaran Puskesmas gratis kini sudah dapat diakses seluruh masyarakat Kota Depok. 

Masyarakat dapat mendaftar, melakukan pemeriksaan kesehatan hingga pelayanan obat sesuai kebutuhan secara gratis melalui pelayanan kesehatan di 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, program pendaftaran Puskesmas gratis ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, serta memberikan pemeriksaan kesehatan rutin tanpa biaya.

"Pelayanan ini juga dimaksud sebagai upaya dalam mendeteksi dini potensi penyakit dan masalah kesehatan lainnya," ucapnya.

Mary menambahkan, jika ada pemeriksaan lanjutan ataupun laboratorium sudah tidak menjadi bagian dari pelayanan gratis. 

Masyarakat akan dikenakan biaya, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat pada Objek Retribusi Rawat Jalan dan Pelayanan Laboratorium. 

Adapun syarat untuk pendaftaran Puskesmas gratis, cukup dengan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok. 

"Harapannya masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan, sehingga status kesehatannya terpantau dengan baik," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Masyarakat Kota Depok saat ini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di 38 Puskesmas yang ada di Depok

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News