Liat Tampang Herry Wirawan Saat Hadir di Pengadilan Negeri Bandung
Selasa, 11 Januari 2022 – 11:32 WIB
Kemudian Dakwaan Subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)
Untuk pertama kali, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung. Begini tampangnya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News