Polisi Tangkap Penghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi

Selasa, 11 Januari 2022 – 09:30 WIB
Polisi Tangkap Penghina Ketua MUI Kabupaten Sukabumi - JPNN.com Jabar
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukan bukti postinga yang dicetak dari akun facebook Pamungkas milik tersangka TT warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi almarhum A Komarudin. Antara/Aditya Rohman

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Seorang warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi berinisal TT (36) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres sukabumi.

Ia ditangkap lantaran diduga melakukan ujaran kebencian terhadap almarhum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin, melalui akun sosial media Facebook bernama @pamungkas.

"Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerjasama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkusnya," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, dikutip Selasa (11/1).

Menurut Dedy, postingan dalam akun facebook milik tersangka TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia.

Dalam beranda facebooknya tersebut tersebut menuliskan dan memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti kalimat "hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge" yang jika diartikan "bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja".

Kemudian postingan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan yakni "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak" yang berarti "ustadz gak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak".

Akibat ulahnya tersebut, pemuda pengangguran itu dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," ujarnya. (antara/jpnn)

Polres Sukabumi tangkap penghina Ketua MUI di sosial media facebook

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News