Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 2 Pegawai BPN

Senin, 10 Januari 2022 – 12:20 WIB
Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Polres Sukabumi Periksa 2 Pegawai BPN - JPNN.com Jabar
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukan bukti-bukti kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang saat ini kasusnya sudah naik dalam tahap penyidikan. Foto: Antara/Aditya Rohman

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah di wilayah hukumnya. Dua di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Minggu (9/1).

Dedy mengungkapkan, kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu.

Gozali mengaku menjadi korban penipuan pada 2019 ketika tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.

Dedy menjelaskan seseorang berinisial RR pada awal Februari 2012 menyewa tanah seluas 1.400 meter persegi milik korban selama lima tahun. Kontrak itu seharusnya berakhir pada Februari 2017.

Baik korban maupun RR, kata Dedy, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun sebesar Rp 25 juta. Kesepakatan itu dituangkan di atas surat perjanjian bermeterai.

Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah. Namun, masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin meski masa sewa telah berakhir.

Ternyata tanah itu sudah menjadi milik RR. Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini  bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 Tahun 2018 kepada korban.

Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah. Dua diantaranya merupakan pegawai BPN
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News