Awalnya Mengajari Tenaga Dalam, Pimpinan Ponpes Ini Malah Perkosa Tiga Santriwati

Senin, 10 Januari 2022 – 19:16 WIB
Awalnya Mengajari Tenaga Dalam, Pimpinan Ponpes Ini Malah Perkosa Tiga Santriwati - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung. Foto: Dokumen Humas Polresta Bandung

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polresta Bandung menetapkan pemilik pondok pesantren (ponpes) di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial H ini ditetapkan sebagai tersangka pasca dilaporkan sejumlah korban ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2022. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan H tega memerkosa tiga muridnya secara berulang kali terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021. 

"Saudara H adalah pemilik ponpes pemerkosaan dilakukan kepada tiga santriwati dengan kejadian dari mulai (tahun) 2019 sampai dengan 2021," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1). 

Kusworo menuturkan, modus yang dilakukan H dalam menjalankan aksinya adalah dengan dalih diajari ilmu tenaga dalam.

Kemudian, pelaku melakukan beberapa kali melakukan pijatan ke tubuh korban hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan. 

"Dari situ, salah satu korban bercerita kepada orangtuanya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung," ujar Kusworo. 

Kusworo menambahkan, pelaku melakukan tindak pencabulan itu di ruang kerjanya sendiri. 

Bermula dari pembelajaran jurus tenaga dalam, dipijat, akhirnya nafsu, pimpinan ponses ini malah perkosa tiga santriwati
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News