Ini Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa Pencabulan Santriwati, Herry Wirawan

Sabtu, 08 Januari 2022 – 13:55 WIB
Ini Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa Pencabulan Santriwati, Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali di Pengadilan Negeri Bandung, LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (28/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa Herry Wiarawan segera menjalani sidang putusan atas perkara pencabulan yang dilakuannya terhadap 13 Santriwati di Kota Bandung.

Rencananya, sidang putusan akan digelar Selasa 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"(Sidang) dilanjutkan Selasa 11 Januari 2022 untuk pembacaan tuntutan," ucap Kasinpenkum Kejati Jabar Dedi Gazali Emil di Kota Bandung, Sabtu (8/1). 

Dalam persidangan sebelumnya, Kejati Jabar mendatangkan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam persidangan tersebut, LPSK menyampaikan tiga permintaan restitusi atau permohonan biaya ganti rugi.

Diantaranya, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.

Besaran restitusi yang diajukan mencapai Rp 330 juta terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Ahli dari LPSK menjelaskan restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK dari terdakwa, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ucap Dodi, Jum'at (7/1). 

Kejati Jabar menyampaikan jadwal sidang tuntutan terdakwa pencabulan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Ini tanggalnya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News