Begini Penjelasan Kombes Ibrahim Tentang Kasus Bahar Smith dengan Pejabat
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus yang menjerat Bahar Smith dengan perkara dugaan ujaran kebencian terhadap pejabat negara masih terus bergulir.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi, sebelum memberikan status hukum yang akan diberikan kepada Bahar Smith sebagai terlapor.
Dugaan ujaran kebencian ini merupakan kasus kedua yang menyeret nama Bahar Smith.
Kasus ini dilaporkan atas pelapor berinisial HS dan AW yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Bahar Smith sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan tim penyidik Polda Jabar atas perkara menyebarkan berita hoaks dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan dalam perkara ujaran kebencian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua, kemudian saksi ahli ada lima. Jadi kami menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jum'at (7/1).
Disinggung mengenai kemungkinan Bahar Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian, Ibrahim memilih jawaban normatif.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan perkembangan kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar Smith. Simak penjelasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News