Begini Penjelasan Kombes Ibrahim Tentang Kasus Bahar Smith dengan Pejabat
Katanya, semua bergantung pada perkembangan dan proses penyidikan.
"Kami lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan. Kami tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021 itu dengan pelapor berinisial HS.
Ibrahim menuturkan, berkas perkara dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian dilakukan dugaan tindak pidana berada di wilayah Jabar.
Dia memastikan, perkara yang telah dilimpahkan akan ditangani secara profesional dan akuntabel.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli," kata Ibrahim. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan perkembangan kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan Bahar Smith. Simak penjelasannya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News