Resmi, Bahar Smith Ditetapkan Tersangka kasus Penyebaran Berita Bohong
Selasa, 04 Januari 2022 – 00:00 WIB

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konfrensi perd di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (3/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Bahar Smith sendiri menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh tim penyidik Polda Jabar. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News