Polda Jabar Tangkap Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif

Selasa, 07 Desember 2021 – 11:34 WIB
Polda Jabar Tangkap Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif - JPNN.com Jabar
Polda Jabar menggelar ungkap kasus pembuatan kartu prakerja palsu di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

Kemudian, mereka juga bisa dikenai hukuman sesuai pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Serta pasal 46 ayat (2) dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.

Tidak cuma itu, para pelaku juga dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta karena melanggar UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2996 tentang Administrasi Kependudukan. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar mengungkap kasus pembuatan kartu prakerja fiktif. Para pelaku mendapatkan data dengan meretas lama BPJS Ketenagakerjaan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News