Polda Jabar Tangkap Sindikat Pembuat Kartu Prakerja Fiktif
Selasa, 07 Desember 2021 – 11:34 WIB

Polda Jabar menggelar ungkap kasus pembuatan kartu prakerja palsu di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (7/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN
Kemudian, mereka juga bisa dikenai hukuman sesuai pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Serta pasal 46 ayat (2) dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000.
Tidak cuma itu, para pelaku juga dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta karena melanggar UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2996 tentang Administrasi Kependudukan. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mengungkap kasus pembuatan kartu prakerja fiktif. Para pelaku mendapatkan data dengan meretas lama BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News