Polres Sukabumi Amankan Pelaku Perdagangan Manusia, Begini Modusnya
Jumat, 18 Februari 2022 – 16:00 WIB
"Para korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya keberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua," katanya.
Lebih lanjut, untuk proses pemulangan, Polres Sukabumi sedang berkoordinasi dengan Polres Paniai Papua. Selain itu, tersangka I dan HK juga sudah amankan kepolisian setempat.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polres Sukabumi mengamankan satu tersangka pelaku perdagangan manusia. AKBP Dedy Darmawansyah sampaikan kronologis kejadiannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News