24 Adegan Diperagakan Pelaku Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pasutri di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pasangan suami istri (pasutri), di Perumahan Puri Agung Lestari, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/3) malam, yang mengakibatkan suami berinisal AR meninggal dunia, dan istrinya FN mengalami luka serius.
"Siang ini kami melakukan rekonstruksi kasus 340 atau 338, yang mana korbannya AR meninggal dunia, dan sang istri luka berat," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di lokasi kejadian, Selasa (21/3).
Dirinya menerangkan rekonstruksi tersebut berlangsung selama tiga jam di lokasi kejadian.
"Kami mulai pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Yogen menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut ada 24 adegan yang diperagakan oleh pelaku.
Baca Juga:
"Ada 24 adegan yang dilakukan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Ahmad terhadap pasutri itu bermula dari jual beli tanah antara pelaku dan korban.
Rekonstruksi penganiayaan pasutri berlangsung selama tiga jam, dengan memperagakan 24 adegan di lokasi kejadian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News