24 Adegan Diperagakan Pelaku Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pasutri di Depok
Pada 27 Februari 2023, pelaku ingin menjual tanahnya dan memberikan sertifikat tanah itu kepada korban.
Saat itu pelaku dijanjikan akan diberi uang Rp 300 juta dan uang mukanya bisa diambil pada 28 Februari 2023.
“Kemudian, saat pelaku kembali ke rumah korban (28 Februari), korban mengatakan belum ada uang. Korban berjanji kepada pelaku akan memberikan uang tersebut pada 3 Maret,” ucap Yogen, Senin (6/3).
Saat pelaku kembali datang pada 3 Maret ke rumah korban, korban menyatakan belum ada uang dan pelaku diminta kembali jika korban sudah memiliki uang.
“Kemudian terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat, hingga pelaku menghantam korban dengan besi yang berujung pada penganiayaan,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Rekonstruksi penganiayaan pasutri berlangsung selama tiga jam, dengan memperagakan 24 adegan di lokasi kejadian.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News