Cekcok Saat Jual Beli Tanah, Ahmad Gelap Mata Pukul Pasutri Pakai Besi Hingga Tewas
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tim gabungan Polres Metro Depok berhasil mengamankan penganiaya pasangan suami istri (pasutri) bernama Ahmad, di Perumahan Puri Agung Lestari, Kecaatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (3/3) malam.
Akibat perbuatan Ahmad, sang suami meninggal dunia dan sang istri mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Ahmad terhadap pasutri itu bermula dari jual beli tanah antara pelaku dan korban.
Pada 27 Februari 2023, pelaku ingin menjual tanahnya dan memberikan sertifikat tanah itu kepada korban.
Saat itu pelaku dijanjikan akan diberi uang Rp 300 juta dan uang mukanya bisa diambil pada 28 Februari 2023.
“Kemudian, saat pelaku kembali ke rumah korban (28 Februari), korban mengatakan belum ada uang. Korban berjanji kepada pelaku akan memberikan uang tersebut pada 3 Maret,” ucap Yogen, Senin (6/3).
Saat pelaku kembali datang pada 3 Maret ke rumah korban, korban menyatakan belum ada uang dan pelaku diminta kembali jika korban sudah memiliki uang.
“Kemudian terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat, hingga terjadilah pelaku menghantam korban dengan besi yang berujung pada penganiayaan,” jelasnya.
AKBP Yogen Heroes Baruno sebut penganiayaan terhadap pasutri yang terjadi di Beji, dipicu lantaran cekcok jual beli tanah antara korban dengan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News