Kasus Penipuan Berkedok Nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Masuki Tahap Persidangan
Proposal yang dimaksud adalah Permohonan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal anggaran sebesar Rp500 juta.
Rudy kemudian meminta pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, Asep Saepulloh, melaporkan perihal pemberian uang Rp48 juta tersebut ke Polres Bogor, karena dirinya merasa tak terima atas tuduhan itu.
"Saya meminta kepada pihak yayasan agar membuat laporan ke Polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Rudy mengapresiasi aparat penegak hukum di Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan PN Cibinong yang berani memproses kasus ini.
Menurut Rudy, hal ini menunjukkan bahwa hukum di Kabupaten Bogor tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Hal ini dibuktikan bahwa walaupun yang dilaporkan di awal adalah Ketua DPRD dan Pejabat Tinggi Negara lainnya proses hukum tetap dijalankan untuk membuktikan Kebenaran," tuturnya. (antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A mulai menyidangkan kasus penipuan yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News