Kasus Penipuan Berkedok Nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Masuki Tahap Persidangan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, mulai memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
"Ya benar, sudah masuk persidangan," kata Rudy dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Sidang perdana perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi, digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Rabu 1 Februari 2023.
Sidang dipimpin hakim ketua Zulkarnaen, SH dan dua anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut Rudy dihadirkan sebagai saksi.
Ia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Rudy menjelaskan, kasus itu bermula saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang utusan dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang, Bogor.
Perwakilan yayasan tersebut meminta pertanggungjawaban Rudy atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan tersebut melalui terdakwa Jojo.
Sekelompok tamu tersebut, kata Rudy, meminta pengembalian uang sejumlah Rp48 juta, lantaran mengaku telah memberikan uang melalui Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses.
Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A mulai menyidangkan kasus penipuan yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News