Polisi Terus Dalami Kasus Pembobolan Supermarket di Depok
Jumat, 24 Februari 2023 – 19:15 WIB

Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.
Namun, untuk barang-barang hasil pencurian lainnya hingga kini pihaknya masih terus mencari keterangan dari pelaku.
"Kalau sudah diperiksa secara intensif, maka bisa kami telusuri penjualannya ke mana," tuturnya.
Atas perbuatannya teraebut, MAX dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (mcr19/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno sebut obat hasil curian di supermarket, kembali dijual oleh MAX di wilayah Jatinegara. Begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News