Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bandung, Sempat Beri Ancaman kepada Korban
Kamis, 23 Februari 2023 – 19:21 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga:
“Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Ayah pelaku pencabulan kepada anak kandungnya mengancam korban ketika menjalankan aksinya. Pelaku pun sempat kabur ke luar kota.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News