Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bandung, Sempat Beri Ancaman kepada Korban

Kamis, 23 Februari 2023 – 19:21 WIB
Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bandung, Sempat Beri Ancaman kepada Korban - JPNN.com Jabar
Pelaku pencabulan DS (52) terhadap anak kandungnya dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2). Foto: sources for JPNN

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Ayah pelaku pencabulan kepada anak kandungnya mengancam korban ketika menjalankan aksinya. Pelaku pun sempat kabur ke luar kota.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News