Terapis Sadis Aniaya Bocah Autis, HTA: Pelaku dan Rumah Sakit Wajib Tanggung Jawab!

Senin, 20 Februari 2023 – 19:00 WIB
Terapis Sadis Aniaya Bocah Autis, HTA: Pelaku dan Rumah Sakit Wajib Tanggung Jawab! - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

“Itu artinya pihak rumah sakit juga kecolongan dengan apa yang sudah dilakukan oleh terapisnya,” kata HTA.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terapis bernama Hendi melakukan tindak kekerasan terhadap anak autis berinisial RF saat melakukan terapi.

Kemudian, Hendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok atas kasus tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut pihaknya tidak menahan H dikarenakan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

“Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kami hanya kenakan wajib lapor,” ucap Ahmad Fuady. (mcr19/jpnn)

Hendrik Tangke Allo sebut terapis bernama Hendi yang melakukan tindak kekerasan terhadap bocah autis berinisial RF harus dipidanakan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News