Tidak Ditahan, Terapis Sadis di Depok Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 – 10:30 WIB
Tidak Ditahan, Terapis Sadis di Depok Hanya Dikenakan Wajib Lapor - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok telah menetapkan seorang terapis berinisial H sebagai tersangka kekerasan pada anak autis. Namun, tersangka H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut, pihaknya tidak menahan H dikarenakan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

“Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kami kenakan wajib lapor,” ucap Ahmad Fuady dikutip Sabtu (18/2).

Ahmad menuturkan, berdasarkan hasil daripada penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, perbuatan tersangka H telah memenuhi unsur Pasal 80 Juncto Pasal 76 Huruf C UU RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut maka dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta,” terangnya.

Diberikatakan sebelumnya, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 13.15 WIB, di salah satu rumah sakit di Kota Depok.

“Pada hari itu korban dan pelapor datang ke rumah sakit untuk melakukan terapi, karena korban menderita Autism Spectrum Disorder (ASD),” ucapnya, Jumat (17/2).

Namun, saat melakukan terapi korban mendapatkan penganiyaan yakni terapis tersebut mengapit kepala korban dengan menggunakan paha pelaku.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap terapis sadis asal Kota Depok yang telah melakukan kekerasan pada anak autis. Begini alasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News