Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polresta Bandung Bekuk 39 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kamis, 16 Februari 2023 – 12:35 WIB
Uang dari hasil penjualan barang terlarang itu rencananya akan dipakai oleh pelaku untuk menikahi kekasihnya.
Baca Juga:
“Tanpa sepengetahuan kekasih tersangka, uang hasil jual beli tembakau gorilla setelahnya uang terkumpul banyak di tabungan, rencananya akan dipakai untuk membiayai nikah tersangka dan kekasihnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal variative yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 hingga Pasal 196 subsider Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009.
Ancaman hukuman yang mereka diterima rentang 5 hingga 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satnarkoba Polresta Bandung membekuk 39 pelaku tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, kasusnya beragam.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News