ODGJ di Bandung Dituduh Menculik Anak, Babak Belur Dihajar Hingga Disetrum
Katanya, korban mendatangi sejumlah warung untuk meminta makan.
Adapun peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban yang sedang berada di dalam sebuah warung tiba-tiba diteriaki hendak melakukan penculikan pada seorang anak.
Mendengar teriakan itu, korban kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan cara dipukul hingga disetrum menggunakan sebuah alat ke bagian lehernya.
"Korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak, hingga kedua orang ini melakukan penganiayaan," ucapnya.
Akibatnya, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan diancam pidana penjara selama 7 tahun.
Kata Kusworo, ke depannya kepada masyarakat diimbau agar jangan mudah memberikan informasi soal kasus penculikan anak tanpa didalami terlebih dahulu.
"Seperti halnya kenadian ini, informasi yang sesat memancing seseorang menjadi emosi berlebihan dan seandainya ini betul terjadi penculikan anak, seharusnya begitu tertangkap langsung dibawa ke Polsek tanpa dianiaya," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap pelaku penganiayaan ODGJ di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News