Polisi Tetapkan Ayah Penganiaya Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polres Cimahi mengamankan pelaku penganiayaan bernama Ade, terhadap dua anak kandungnya berinisial AH (10) dan AM (12) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Pelaku diamankan pada Senin (6/2) siang, sesaat kasus ini viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, AH meninggal dunia sedangkan AM menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka di tubuhnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan tadi malam, untuk sementara kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu orang tua kandung laki-laki dari korban,” katanya dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Aldi mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh pelaku dikarenakan kesal anaknya mengambil uang sebesar Rp 450.000 tanpa izin.
Kemudian, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendangnya. AH, anak bungsunya meninggal dunia dipukuli dan ditendang pelaku sebanyak 15 kali, sedangkan AM dipukuli dan ditendang pelaku sebanyak tujuh kali.
“Menurut orang tuanya, korban mengambil uang tanpa seizin kemudian akhirnya pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban dan mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu luka-luka,” ujarnya.
Polres Cimahi menetapkan ayah yang menganiaya anak kandungnya hingga tewas sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News