Polisi Tetapkan Ayah Penganiaya Anak Kandung Hingga Tewas di Cimahi Sebagai Tersangka
“Pelaku menganiaya korban yang meninggal dunia ini dengan pukulan, tendangan, sekitar 15 kali menurut pelaku, sedangkan untuk korban kakaknya inisial AM sama juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali,” tuturnya.
Dari pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Adapun alasan korban mengambil uang itu untuk jajan dan dibagikan ke teman-temannya.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
“Ternyata untuk jajan dan dibagikan ke teman-temannya menurut pelaku, cuma kan kami belum menggali keterangan dari saksi yang masih hidup,” ucapnya.
Kini, polisi masih melakukan serangkaian pendalaman atas kasus itu. Belum dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap pelaku. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menetapkan ayah yang menganiaya anak kandungnya hingga tewas sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan pelaku.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News