Bocah 12 Tahun Disiram Air Panas oleh Ibunya, Polisi: 2 Saksi Sudah Kami Periksa
jabar.jpnn.com, DEPOK - Waka Polres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu angkat bicara terkait penanganan anak perempuan berinisial RA (12 tahun) yang dianiaya dan ditelantarkan oleh ibu kandungnya sendiri.
Diketahui, anak tersebut ditemukan oleh warga Kampung Belimbing Sawah RT 1, RW 3, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dengan luka di sekujur tubuhnya.
Dirinya menyebut bahwa kini pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. Sejauh ini kami sudah memeriksa dua saksi terkait kasus ini," ucapnya, Senin (6/2).
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa dua saksi, yakni ketua RT setempat dan tante korban.
"Sudah ada dua saksi yang kami mintai keterangan, yakni Ketua RT (di lokasi penemuan) dan tante korban," jelasnya.
Baca Juga:
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam penanganan anak 12 tahun tersebut.
"Intinya untuk tiga hal dalam pembiayaan di selesaikan oleh Pemkot Depok, untuk pendampingan psikologis oleh dinas perlindungan anak, kemudian berkaitan perlindungan hukum dibantu oleh Dinas Perlindungan Anak, kemudian sisi penegakan hukum dari Polres Metro Depok gabungan dengan Polsek," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut telah memeriksa dua saksi atas kasus ibu kandung yang aniaya hingga menyiram anaknya sendiri dengan air panas.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News