Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Penjara!
Rabu, 25 Januari 2023 – 21:15 WIB
Selian Irfan, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan.
Endang dituntut yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama 6 tahun, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2019.
Terdakwa juga tidak menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya itu.
“Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama 6 tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban,” tutur Jaksa. (mcr27/jpnn)
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan bisnis SPBU.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News