Lihat Tuh, Korban First Travel Datangi Kejari Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Korban First Travel didampingi kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (19/1) siang.
Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan nama-nama korban penipuan pemberangkatan umroh oleh First Travel.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan untuk pengembalian aset First Travel.
Hal tersebut, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).
Salah satu korban, Suyono (68 tahun) mengatakan dirinya datang dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk ikut menyerahkan data-data.
"Saya itu sebenarnya enggak menuntut, karena sudah ada keputusan MA maka kami akan mengikuti keputusan yang ada," ucapnya, di Kejari Depok, Kamis (19/1).
Untuk hari ini, dirinya mengatakan yang hadir yakni kuasa hukum, koordinator korban dan ada pula beberapa korban yang hadir untuk menyerahkan nama-nama korban lainnya.
"Waktu sidang di Kemayoran (tipikor) saya hadir terus, begitu di sini karena jauh jadi tidak pernah hadir. Tetapi hari ini saya menyempatkan diri untuk hadir," terangnya.
Kuasa hukum, koordinator dan para korba First Travel datangi Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menyerahkan daftar nama-nama korban penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News