Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Selasa, 17 Januari 2023 – 13:57 WIB
Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu - JPNN.com Jabar
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Indramayu, Senin (16/1). Foto: Humas Polda Jabar

jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu (Polres) Indramayu menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Tersangka atas nama Erwin (28) merupakan warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pelaku sudah menjalankan aksinya di 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menagatakan, pelaku merupakan residivis atau pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023,” kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (17/1).

Fahri mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di 17 TKP di Kabupaten Indramayu di antaranya di Kecamatan Widasari, Jatibarang, Kertasemaya, Balongan, Juntiyuat, Indramayu, Sliyeg, dan Karangampel.

Adapun modus yang dia pakai untuk mencuri sepeda motor adalah dengan masuk ke dalam rumah yang sebelumnya sudah dicongkel dari jendeka rumah, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Selain itu, pelaku tidak sendiri saat menjalankan aksinya, Ia melakukannya dengan rekannya yakni AT yang kini berstatus DPO.

“AT sendiri berperan sebagain joki dan mengawasi situasi sekitar lokasi,” ungkapnya.

Polres Indramayu menangkap pelaku curanmor residivis yang beraksi di 17 tkp di Kabupaten Indramayu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News