Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Selasa, 17 Januari 2023 – 13:57 WIB
Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu - JPNN.com Jabar
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Indramayu, Senin (16/1). Foto: Humas Polda Jabar

Ia menambahkan, tersangka diamankan di wilayah Krangkeng pada Sabtu (14/1).

“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Erwin mengaku menjual barang curiannya kepada seorang penadah berinisial KN yang juga dalam pengejaran polisi.

Pelaku menjual hasil curiannya dengan kisaran harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Polres Indramayu menangkap pelaku curanmor residivis yang beraksi di 17 tkp di Kabupaten Indramayu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News