Kejati Jabar: Masih Ada Aset Herry Wirawan yang Belum Disita

“Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov Jabar lelang dulu hasilnya diberikan ke pemprov dalam rangka membiayai anak korban,” ucapnya.
Sebelumnya, pada April 2022, terdakwa Herry Wirawan divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, PT Bandung juga meralat putusan sebelumnya soal biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa.
Adapun dalam putusan awal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi korban senilai Rp 300 juta lebih dibayarkan oleh negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (mcr27/jpnn)
Jaksa baru menyita satu unit sepeda motor milik terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News