Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Konten Video Intip Celana Dalam Wanita di Bandung
Jumat, 06 Januari 2023 – 14:57 WIB
“Yang bersangkutan sudah melakukan operasi ini selama 1 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap pelaku pembuat video porno mengintip celana dalam wanita di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News