Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Konten Video Intip Celana Dalam Wanita di Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang pria berinsial AM (51) di wilayah hukumnya. Pria berusia lebih dari setengah abad itu ditangkap lantaran kerap membuat dan menyebarluaskan konten pornografi di wilayah Kabupaten Bandung.
Tersangka AM membuat konten video tak senonoh dengan cara mengintip celana dalam wanita. Kemudian, viode tersebut diperjualbelikan melalui media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban berinisial NW (18) pada Desember 2022 lalu.
Korban melaporkan bahwa ada rekaman video yang menampilkan wajahnya dan terlihat seseorang mengintip bagian dalam roknya.
“Pada bulan Oktober yang bersangkutan (korban) itu belum merasa bahwa diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).
“Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video, di mana ada orang melihat bagian dalam roknya dengan menggunakan handphone, dan videonya diviralkan, dijual,” sambungnya.
Setelah menerima laporan, kata Kusworo, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Alhasil, pelaku AM pun berhasil diamankan petugas dari Satreskrim Polresta Bandung.
Kusworo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaaan alat bukti, diketahui pelaku AM menyimpan 307 foto dan 2.980 rekaman video konten pornografi di dalam komputernya. Selain itu, didapati fakta bahwa AM telah menjalankan aksi bejatnya selama satu tahun.
Polresta Bandung menangkap pelaku pembuat video porno mengintip celana dalam wanita di Kabupaten Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News